Bahasa Indonesia dan Konteks Pendidikan Indonesia
Bahasa Indonesia merupakan alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik melalui lisan maupun tulisan. Ini adalah fungsi dasar bahasa sebagai alat komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan, yakni sebagai bahasa nasional (28 Oktober 1928) dan bahasa negara (18 Agustus 1945).
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 BAB III tentang Bahasa Negara Bagian Kesatu Umum Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa”.
Disamping memiliki kedudukan, bahasa Indonesia juga memiliki fungsinya masing-masing sesuai dengan kedudukan yang dimilikinya. Bahasa Indonesia memiliki fungsi dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, yakni: (1) sebagai alat atau sarana pemersatu berbagai suku bangsa, (2) sebagai lambang identitas nasional atau jati diri bangsa, (3) sebagai lambang kebanggaan nasional, dan (4) sebagai alat atau sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Kemudian fungsi bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, yakni: (1) sebagai bahasa resmi kenegaraan, (2) sebagai bahasa dalam hukum dan perundang-undangan, (3) sebagai alat atau sarana pengembang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan budaya, serta (4) sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah sangat jelas kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia, sehingga bahasa Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bidang-bidang khusus misalnya dalam bidang pendidikan atau menjalankan suatu pemerintahan.
Kemudian dari salah satu fungsi bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, muncullah pertanyaan “Bagaimanakah bahasa Indonesia dalam konteks pendidikan?”. Asumsi awal untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah “Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan”. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional”.
Mengenai bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, seperti yang telah kita ketahui bahwa dunia pendidikan di sebuah Negara memerlukan sebuah bahasa yang seragam agar kelangsungan pendidikan tidak terhambat atau terganggu. Mengapa? Karena pemakaian lebih dari satu bahasa dalam dunia pendidikan akan mengganggu keefektifan pelaksanaan pendidikan. Mengingat fungsi utama bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi yang digunakan untuk berinteraksi dan memperoleh informasi dan menjelaskan suatu informasi atau materi pelajaran yang terkait secara kontekstual. Sehingga dengan sebuah keseragaman bahasa tersebut, diharapkan dapat menjadikan kegiatan pendidikan berjalan dengan baik dan lancar.
Selain itu, peserta didik dari tempat yang berbeda tetap dapat saling berhubungan atau berbagai informasi dengan mudah karena bahasa yang mereka gunakan dapat dipahami satu sama lain. Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya bahasa yang dapat memenuhi kebutuhan akan bahasa yang seragam dalam pendidikan di Indonesia.
Namun, tidak hanya bahasa Indonesia saja yang dijadikan sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan. Tetapi bahasa asing pun dapat dijadikan sebagai bahasa pengantar dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut.
“Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik”.
Meskipun Pasal 29 ayat (2) berbunyi seperti itu, tetapi bahasa pengantar dalam dunia pendidikan harus diutamakan menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini berkaitan dengan fungsi bahasa sebagai alat komunikasi. Dan bahasa Indonesia pun penting untuk dipelajari terutama oleh bangsa Indonesia agar tidak hanya dapat mengetahui teori, tetapi juga belajar menerapkan bagaimana menggunakan bahasa Indonesia dengan baik, benar dan santun.
Bahasa Indonesia dalam konteks pendidikan memiliki peranan penting untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar dan segala hal dalam konteks pendidikan. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan juga dibuktikan dengan pemakaian bahasa Indonesia sebagai pengantar pendidikan dari taman kanak-kanak hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, materi pelajaran yang berbentuk media cetak juga harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika buku referensi mata pelajaran yang menggunakan bahasa Indonesia masih kurang cukup, maka dapat melakukan cara menterjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Karena dengan cara ini akan sangat membantu dalam meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bahasa Indonesia dalam konteks pendidikan menjadi bahasa pengantar yang wajib dalam setiap kegiatan pendidikan nasional. Dalam pemakaiannya, bahasa Indonesia telah berkembang pesat mengikuti perkembangan zaman dan sudah tersebar luas, sehingga bukan hanya terbatas pada bahasa pengantar saja, akan tetapi bahan-bahan ajar juga menggunakan bahasa Indonesia. Dalam konteks ini bahasa Indonesia adalah bahasa yang membuka jalan bagi kita untuk menjadi anggota yang seutuhnya dari bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar